Penyusunan Dokumen Rencana Strategis (Renstra) SKPD dilaksanakan setelah pelaksanaan Musrenbang RPJMD, yang pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari rancangan
Renstra SKPD yang dibuat sebelumnya, dengan memasukkan koreksi dan kesepakatan hasil musrenbang untuk program dan kegiatan yang terkait dengan bidang SKPD. Secara formal
penyusunan dokumen Renstra SKPD dibuat setelah diselesaikannya dokumen akhir RPJMD. Kegiatan ini ditujukan untuk finalisasi dokumen Rencana Strategis SKPD jangka 5 tahun mendatang, merupakan acuan bagi SKPD dalam merumuskan program pembangunan tahunannya dan terkait
dengan tugas SKPD dalam meningkatkan pelayanan serta menunjang visi dan misi Bupati.
Substansi Renstra SKPD sama dengan substansi yang terkandung dalam rancangan Akhir RPJMD. Rancangan Akhir RPJMD memuat semua program dan kegiatan SKPD untuk 5 tahun mendatang, sedangjkan detail teknis dan kedalaman informasinya disajikan dalam Renstra SKPD. Dokumen Rentra SKPD berisikan tentang:
· Gambaran umum dan kondisi kinerja pelayanan SKPD dan prediksi jangka menengah kedepan
· Perkiraan kemampuan pendanaan pelayanan SKPD
· Rumusan visi dan misi SKPD
· Isu strategis bidang SKPD dan prioritas penanganan
· Strategi dan kebijakan pelayanan SKPD
· Prioritas program dan kegiatan SKPD
· Indikasi pendanaan, kerangka regulasi dan kerangka anggaran
Renstra SKPD dibuat secara simultan dengan proses penyusunan RPJMD.
Dilaksanakan oleh Kelompok Kerja SKPD dan disahkan melalui Peraturan Kepala SKPD dan merupakan dokumen acuan dalam penyusunan program
tahunan.
Maaf tidak bisa melihat contoh disamping...apakah memang dihapus. Thanks
ReplyDelete