Sesuai Perda Kabupaten Kebumen Nomor 13 tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, Bagian Ketiga Pasal 8 Organisasi Dinas Kesehatan terdiri dari (a) Kepala Dinasw Kesehatan (b) Sekretariat (c) Bidang Pelayanan Kesehatan (d) Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan (e) Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan (f) Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan (g) Unit Pelaksana Teknis Dinas (h) Kelompok Jabatan Fungsional.
Sekretariat membawahi: (1) Sub Bagian Perencanaan (2) Sub Bagian Keuangan (3) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
No comments:
Post a Comment