Wednesday, May 12, 2010

Langkah-langkah Sistematis Penyusunan Draft Awal Rancangan RENSTRA Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen

Langkah-langkah Sistematis Penyusunan Draft Awal Rancangan RENSTRA SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen, meliputi:


· Pengumpulan data Kondisi pelayanan SKPD

· Penyusunan profil SKPD dalam jangka menengah

· Perumusan Tugas pokok dan fungsi SKPD

· Perumusan Visi dan Misi SKPD

· Evaluasi Renstra SKPD periode lalu

· Review Renstra Dinas Provinsi

· Identifikasi capaian keberhasilan dan permasalahan

· Perumusan program SKPD

· Pembahasan Forum SKPD

· Berita Acara Hasil Kesepakatan Forum SKPD

· Penyusunan dokumen Rancangan Renstra SKPD


Glosarium

Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat dengan SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran.

Organisasi adalah unsur pemerintahan daerah yang terdiri dari DPRD, kepala daerah/wakil kepala daerah, dan SKPD.

Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat dengan RENSTRA SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode lima (5) tahun, yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah serta berpedoman kepada RPJM Daerah dan bersifat indikatif.

Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat dengan Renja SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode satu (1) tahun, yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

Rencana Kerja dan Anggaran SKPD, yang selanjutnya disingkat dengan RKA SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan SKPD yang merupakan penjabaran dari RKPD dan Renstra SKPD yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.

Review RPJMD dan Renstra SKPD Kesehatan adalah kegiatan yang ditujukan untuk mengidentifikasi fungsi, urusan wajib dan urusan pilihan yang menjadi prioritas pembangunan daerah dalam lima tahun kedepan.Untuk ini perlu dilakukan Pertemuan dengan stakeholder yang relevan.

Review Rancangan Awal RKPD adalah kegiatan yang ditujukan untuk mengidentifikasi prioritas program dan pagu indikatif untuk masing-masing SKPD Kesehatan

Review dan Evaluasi Pelaksanaan Renja SKPD Kesehatan Tahun lalu adalah kegiatan yang ditujukan untuk ditujukan untuk:

mengidentifikasi program dan kegiatan mana yang belum optimal

mengidentifikasi program dan kegiatan perlu dilakukan perubahan, dikembangkan atau dihentikan

mengidentifikasi perubahan-perubahan yang perlu dilakukan baik diperingkat kebijakan ataupun operasional. Untuk ini perlu dilakukan Pertemuan dengan stakeholder yang relevan.

Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.

Misi adalah Rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.

Tujuan atau Agenda pembangunan adalah penerjemahan visi ke dalam tujuan-tujuan besar (strategic goals) yang dapat mempedomani dan memberikan fokus pada penilaian dan perumusan strategi, kebijakan dan program.

Kebijakan pembangunan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Daerah untuk mencapai tujuan

Urusan pemerintahan adalah fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan pemerintahan untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadi kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan, dan mensejahterakan masyarakat.

Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.

Program Program adalah penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.

Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output ) dalam bentuk barang/jasa.

Pagu Indikatif merupakan ancar-ancar pagu anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja SKPD.

Pagu prakiraan Maju (forward estimate) adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.

Pedoman Penyusunan Renja-SKPD Dinas Kesehatan Kab. Kebumen

Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat dengan Renja SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode satu (1) tahun, yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat
Langkah-langkah Sistematis Penyusunan Renja-SKPD
Alur penyusunan Rencana Kerja SKPD Kesehatan diperlihatkan dalam Bagan Alir berikut ini. Secara garis besar urutan tahapan penyusunan Rencana Kerja SKPD Kesehatan adalah sebagai berikut:
• Melakukan Review RPJMD dan Renstra SKPD Kesehatan
• Melakukan Review Rancangan Awal RKPD
• Melakukan Review dan Evaluasi Pelaksanaan Renja SKPD Kesehatan Tahun lalu
• Merumuskan Tujuan, Kebijakan, Sasaran
• Merumuskan Prioritas Program dan Kegiatan
• Merumuskan Usulan Pagu Indikatif dan prakiraan Maju
• Menyusun Dokumen Rancangan Renja SKPD Kesehatan
• Melakukan Review Hasil Musrenbang Kecamatan
• Membahas Rancangan Renja SKPD Kesehatan dengan Forum SKPD Kesehatan
• Menyempurnakan Rancangan Renja SKPD Kesehatan sebagai bahan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten
Glosarium
Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat dengan SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran.
Organisasi adalah unsur pemerintahan daerah yang terdiri dari DPRD, kepala daerah/wakil kepala daerah, dan SKPD.
Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat dengan RENSTRA SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode lima (5) tahun, yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah serta berpedoman kepada RPJM Daerah dan bersifat indikatif.
Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat dengan Renja SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode satu (1) tahun, yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Rencana Kerja dan Anggaran SKPD, yang selanjutnya disingkat dengan RKA SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan SKPD yang merupakan penjabaran dari RKPD dan Renstra SKPD yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
Review RPJMD dan Renstra SKPD Kesehatan adalah kegiatan yang ditujukan untuk mengidentifikasi fungsi, urusan wajib dan urusan pilihan yang menjadi prioritas pembangunan daerah dalam lima tahun kedepan.Untuk ini perlu dilakukan Pertemuan dengan stakeholder yang relevan.
Review Rancangan Awal RKPD adalah kegiatan yang ditujukan untuk mengidentifikasi prioritas program dan pagu indikatif untuk masing-masing SKPD Kesehatan
Review dan Evaluasi Pelaksanaan Renja SKPD Kesehatan Tahun lalu adalah kegiatan yang ditujukan untuk ditujukan untuk:
mengidentifikasi program dan kegiatan mana yang belum optimal
mengidentifikasi program dan kegiatan perlu dilakukan perubahan, dikembangkan atau dihentikan
mengidentifikasi perubahan-perubahan yang perlu dilakukan baik diperingkat kebijakan ataupun operasional. Untuk ini perlu dilakukan Pertemuan dengan stakeholder yang relevan.
Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
Misi adalah Rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
Tujuan atau Agenda pembangunan adalah penerjemahan visi ke dalam tujuan-tujuan besar (strategic goals) yang dapat mempedomani dan memberikan fokus pada penilaian dan perumusan strategi, kebijakan dan program.
Kebijakan pembangunan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Daerah untuk mencapai tujuan
Urusan pemerintahan adalah fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan pemerintahan untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadi kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan, dan mensejahterakan masyarakat.
Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
Program Program adalah penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.
Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output ) dalam bentuk barang/jasa.
Pagu Indikatif merupakan ancar-ancar pagu anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja SKPD.
Pagu prakiraan Maju (forward estimate) adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.

Tuesday, May 11, 2010

Pedoman Penyusunan Renstra Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen

Penyusunan Dokumen Rencana Strategis (Renstra) SKPD dilaksanakan setelah pelaksanaan Musrenbang RPJMD, yang pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari rancangan

Renstra SKPD yang dibuat sebelumnya, dengan memasukkan koreksi dan kesepakatan hasil musrenbang untuk program dan kegiatan yang terkait dengan bidang SKPD. Secara formal

penyusunan dokumen Renstra SKPD dibuat setelah diselesaikannya dokumen akhir RPJMD. Kegiatan ini ditujukan untuk finalisasi dokumen Rencana Strategis SKPD jangka 5 tahun mendatang, merupakan acuan bagi SKPD dalam merumuskan program pembangunan tahunannya dan terkait

dengan tugas SKPD dalam meningkatkan pelayanan serta menunjang visi dan misi Bupati.

Substansi Renstra SKPD sama dengan substansi yang terkandung dalam rancangan Akhir RPJMD. Rancangan Akhir RPJMD memuat semua program dan kegiatan SKPD untuk 5 tahun mendatang, sedangjkan detail teknis dan kedalaman informasinya disajikan dalam Renstra SKPD. Dokumen Rentra SKPD berisikan tentang:

· Gambaran umum dan kondisi kinerja pelayanan SKPD dan prediksi jangka menengah kedepan

· Perkiraan kemampuan pendanaan pelayanan SKPD

· Rumusan visi dan misi SKPD

· Isu strategis bidang SKPD dan prioritas penanganan

· Strategi dan kebijakan pelayanan SKPD

· Prioritas program dan kegiatan SKPD

· Indikasi pendanaan, kerangka regulasi dan kerangka anggaran

Renstra SKPD dibuat secara simultan dengan proses penyusunan RPJMD.

Dilaksanakan oleh Kelompok Kerja SKPD dan disahkan melalui Peraturan Kepala SKPD dan merupakan dokumen acuan dalam penyusunan program

tahunan.


Produk Layanan Sub Bagian Perencanaan Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen

  • Dokumen Rencana Strategis (Renstra) Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat dengan Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode lima (5) tahun
  • Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran adalah Dokumen yang berisi formulir ringkasan anggaran satuan kerja perangkat daerah yang sumber datanya berasal dari peringkasan jumlah pendapatan menurut kelompok dan jenis yang diisi dalam formulis RKA-SKPD 1,
  • Dokumen Rencana Kerja (Renja) Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat dengan Renja SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode satu (1) tahun, yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
  • Laporan Kinerja Bulanan SKPD, Dinas Kesehatan Kab. Kebumen memberikan laporan kegiatan kepada Bupati Kebumen Cq. Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah dengan tembusan kepada Inspektur, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kebumen dan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kebumen paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya
  • Dokumen Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)

Tugas Pokok dan Fungsi Sub Bagian Perencanaan Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen

Berdasarkan Perbup No. 69 Tahun 2008 Sub Bag Perencanaan Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen mempunyai tugas pokok dalam urusan (1) Perencanaan Program Kegiatan (2) Pengendalian, Evaluasi dan (3) Pelaporan

Perencanaan Program Kegiatan Dinas
Text Box: Melaksanakan urusan Perencanaan program kegiatan, melalui  penyusunan dokumen Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Pengendalian dan Evaluasi Kegiatan Dinas

Menyelenggarakan forum Koordinasi Perencanaan Program Kegiatan tahunan melalui Forum SKPD dan dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat Kabupaten. Melaksanakan evaluasi program kegiatan dinas, melalui penyelenggaraan forum Rapat Koordinasi Evaluasi Pembangunan Bidang Kesehatan.


Pelaporan
Melaksanakan urusan pelaporan program kegiatan dinas, melalui penyusunan Dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemereintah (LAKIP), menyelesaikan bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati, menyelesaikan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD)

Struktur Organisasi Sub Bagian Perencanaan Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen

Sesuai Perda Kabupaten Kebumen Nomor 13 tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, Bagian Ketiga Pasal 8 Organisasi Dinas Kesehatan terdiri dari (a) Kepala Dinasw Kesehatan (b) Sekretariat (c) Bidang Pelayanan Kesehatan (d) Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan (e) Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan (f) Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan (g) Unit Pelaksana Teknis Dinas (h) Kelompok Jabatan Fungsional.

Sekretariat membawahi: (1) Sub Bagian Perencanaan (2) Sub Bagian Keuangan (3) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian


PERENCANAAN KESEHATAN pada kenyataannya bukan sekedar menciptakan Dokumen Perencanaan Kesehatan. Lebih dari itu, merupakan pergumulan antara ilmu, tradisi, partisipasi, paradigma hingga kinerja lembaga.

Peta Situs

Selamat Datang. Ini adalah ruang publik, untuk sekedar berbagi pengetahuan dan pengalaman. Bersama saya Cokroaminoto, untuk berdiskusi masalah Perencanaan Kesehatan untuk membangun kinerja staff, atau bagaimana Menulis Proposal dan Laporan Penelitian untuk kertas kerja (working-paper), Karya Tulis Ilmiah (KTI), Skripsi, Thesis atau sejenisnya atau tertarik untuk melihat dari dekat keragaman budaya Nusantara. Atau membaca koleksi file atau download materi kuliah saya.

Di wordpress.com atau blogetery.com, anda dapat menemukan juga blog saya, tulisan isteri dan anak saya. Terima kasih.