Wednesday, May 12, 2010

Langkah-langkah Sistematis Penyusunan Draft Awal Rancangan RENSTRA Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen

Langkah-langkah Sistematis Penyusunan Draft Awal Rancangan RENSTRA SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen, meliputi:


· Pengumpulan data Kondisi pelayanan SKPD

· Penyusunan profil SKPD dalam jangka menengah

· Perumusan Tugas pokok dan fungsi SKPD

· Perumusan Visi dan Misi SKPD

· Evaluasi Renstra SKPD periode lalu

· Review Renstra Dinas Provinsi

· Identifikasi capaian keberhasilan dan permasalahan

· Perumusan program SKPD

· Pembahasan Forum SKPD

· Berita Acara Hasil Kesepakatan Forum SKPD

· Penyusunan dokumen Rancangan Renstra SKPD


Glosarium

Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat dengan SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran.

Organisasi adalah unsur pemerintahan daerah yang terdiri dari DPRD, kepala daerah/wakil kepala daerah, dan SKPD.

Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat dengan RENSTRA SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode lima (5) tahun, yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah serta berpedoman kepada RPJM Daerah dan bersifat indikatif.

Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat dengan Renja SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode satu (1) tahun, yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

Rencana Kerja dan Anggaran SKPD, yang selanjutnya disingkat dengan RKA SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan SKPD yang merupakan penjabaran dari RKPD dan Renstra SKPD yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.

Review RPJMD dan Renstra SKPD Kesehatan adalah kegiatan yang ditujukan untuk mengidentifikasi fungsi, urusan wajib dan urusan pilihan yang menjadi prioritas pembangunan daerah dalam lima tahun kedepan.Untuk ini perlu dilakukan Pertemuan dengan stakeholder yang relevan.

Review Rancangan Awal RKPD adalah kegiatan yang ditujukan untuk mengidentifikasi prioritas program dan pagu indikatif untuk masing-masing SKPD Kesehatan

Review dan Evaluasi Pelaksanaan Renja SKPD Kesehatan Tahun lalu adalah kegiatan yang ditujukan untuk ditujukan untuk:

mengidentifikasi program dan kegiatan mana yang belum optimal

mengidentifikasi program dan kegiatan perlu dilakukan perubahan, dikembangkan atau dihentikan

mengidentifikasi perubahan-perubahan yang perlu dilakukan baik diperingkat kebijakan ataupun operasional. Untuk ini perlu dilakukan Pertemuan dengan stakeholder yang relevan.

Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.

Misi adalah Rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.

Tujuan atau Agenda pembangunan adalah penerjemahan visi ke dalam tujuan-tujuan besar (strategic goals) yang dapat mempedomani dan memberikan fokus pada penilaian dan perumusan strategi, kebijakan dan program.

Kebijakan pembangunan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Daerah untuk mencapai tujuan

Urusan pemerintahan adalah fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan pemerintahan untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadi kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan, dan mensejahterakan masyarakat.

Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.

Program Program adalah penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.

Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output ) dalam bentuk barang/jasa.

Pagu Indikatif merupakan ancar-ancar pagu anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja SKPD.

Pagu prakiraan Maju (forward estimate) adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.

Pedoman Penyusunan Renja-SKPD Dinas Kesehatan Kab. Kebumen

Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat dengan Renja SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode satu (1) tahun, yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat
Langkah-langkah Sistematis Penyusunan Renja-SKPD
Alur penyusunan Rencana Kerja SKPD Kesehatan diperlihatkan dalam Bagan Alir berikut ini. Secara garis besar urutan tahapan penyusunan Rencana Kerja SKPD Kesehatan adalah sebagai berikut:
• Melakukan Review RPJMD dan Renstra SKPD Kesehatan
• Melakukan Review Rancangan Awal RKPD
• Melakukan Review dan Evaluasi Pelaksanaan Renja SKPD Kesehatan Tahun lalu
• Merumuskan Tujuan, Kebijakan, Sasaran
• Merumuskan Prioritas Program dan Kegiatan
• Merumuskan Usulan Pagu Indikatif dan prakiraan Maju
• Menyusun Dokumen Rancangan Renja SKPD Kesehatan
• Melakukan Review Hasil Musrenbang Kecamatan
• Membahas Rancangan Renja SKPD Kesehatan dengan Forum SKPD Kesehatan
• Menyempurnakan Rancangan Renja SKPD Kesehatan sebagai bahan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten
Glosarium
Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat dengan SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran.
Organisasi adalah unsur pemerintahan daerah yang terdiri dari DPRD, kepala daerah/wakil kepala daerah, dan SKPD.
Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat dengan RENSTRA SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode lima (5) tahun, yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah serta berpedoman kepada RPJM Daerah dan bersifat indikatif.
Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat dengan Renja SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode satu (1) tahun, yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Rencana Kerja dan Anggaran SKPD, yang selanjutnya disingkat dengan RKA SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan SKPD yang merupakan penjabaran dari RKPD dan Renstra SKPD yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
Review RPJMD dan Renstra SKPD Kesehatan adalah kegiatan yang ditujukan untuk mengidentifikasi fungsi, urusan wajib dan urusan pilihan yang menjadi prioritas pembangunan daerah dalam lima tahun kedepan.Untuk ini perlu dilakukan Pertemuan dengan stakeholder yang relevan.
Review Rancangan Awal RKPD adalah kegiatan yang ditujukan untuk mengidentifikasi prioritas program dan pagu indikatif untuk masing-masing SKPD Kesehatan
Review dan Evaluasi Pelaksanaan Renja SKPD Kesehatan Tahun lalu adalah kegiatan yang ditujukan untuk ditujukan untuk:
mengidentifikasi program dan kegiatan mana yang belum optimal
mengidentifikasi program dan kegiatan perlu dilakukan perubahan, dikembangkan atau dihentikan
mengidentifikasi perubahan-perubahan yang perlu dilakukan baik diperingkat kebijakan ataupun operasional. Untuk ini perlu dilakukan Pertemuan dengan stakeholder yang relevan.
Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
Misi adalah Rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
Tujuan atau Agenda pembangunan adalah penerjemahan visi ke dalam tujuan-tujuan besar (strategic goals) yang dapat mempedomani dan memberikan fokus pada penilaian dan perumusan strategi, kebijakan dan program.
Kebijakan pembangunan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Daerah untuk mencapai tujuan
Urusan pemerintahan adalah fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan pemerintahan untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadi kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan, dan mensejahterakan masyarakat.
Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
Program Program adalah penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.
Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output ) dalam bentuk barang/jasa.
Pagu Indikatif merupakan ancar-ancar pagu anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja SKPD.
Pagu prakiraan Maju (forward estimate) adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.

Tuesday, May 11, 2010

Pedoman Penyusunan Renstra Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen

Penyusunan Dokumen Rencana Strategis (Renstra) SKPD dilaksanakan setelah pelaksanaan Musrenbang RPJMD, yang pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari rancangan

Renstra SKPD yang dibuat sebelumnya, dengan memasukkan koreksi dan kesepakatan hasil musrenbang untuk program dan kegiatan yang terkait dengan bidang SKPD. Secara formal

penyusunan dokumen Renstra SKPD dibuat setelah diselesaikannya dokumen akhir RPJMD. Kegiatan ini ditujukan untuk finalisasi dokumen Rencana Strategis SKPD jangka 5 tahun mendatang, merupakan acuan bagi SKPD dalam merumuskan program pembangunan tahunannya dan terkait

dengan tugas SKPD dalam meningkatkan pelayanan serta menunjang visi dan misi Bupati.

Substansi Renstra SKPD sama dengan substansi yang terkandung dalam rancangan Akhir RPJMD. Rancangan Akhir RPJMD memuat semua program dan kegiatan SKPD untuk 5 tahun mendatang, sedangjkan detail teknis dan kedalaman informasinya disajikan dalam Renstra SKPD. Dokumen Rentra SKPD berisikan tentang:

· Gambaran umum dan kondisi kinerja pelayanan SKPD dan prediksi jangka menengah kedepan

· Perkiraan kemampuan pendanaan pelayanan SKPD

· Rumusan visi dan misi SKPD

· Isu strategis bidang SKPD dan prioritas penanganan

· Strategi dan kebijakan pelayanan SKPD

· Prioritas program dan kegiatan SKPD

· Indikasi pendanaan, kerangka regulasi dan kerangka anggaran

Renstra SKPD dibuat secara simultan dengan proses penyusunan RPJMD.

Dilaksanakan oleh Kelompok Kerja SKPD dan disahkan melalui Peraturan Kepala SKPD dan merupakan dokumen acuan dalam penyusunan program

tahunan.


Produk Layanan Sub Bagian Perencanaan Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen

  • Dokumen Rencana Strategis (Renstra) Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat dengan Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode lima (5) tahun
  • Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran adalah Dokumen yang berisi formulir ringkasan anggaran satuan kerja perangkat daerah yang sumber datanya berasal dari peringkasan jumlah pendapatan menurut kelompok dan jenis yang diisi dalam formulis RKA-SKPD 1,
  • Dokumen Rencana Kerja (Renja) Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat dengan Renja SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode satu (1) tahun, yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
  • Laporan Kinerja Bulanan SKPD, Dinas Kesehatan Kab. Kebumen memberikan laporan kegiatan kepada Bupati Kebumen Cq. Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah dengan tembusan kepada Inspektur, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kebumen dan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kebumen paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya
  • Dokumen Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)

Tugas Pokok dan Fungsi Sub Bagian Perencanaan Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen

Berdasarkan Perbup No. 69 Tahun 2008 Sub Bag Perencanaan Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen mempunyai tugas pokok dalam urusan (1) Perencanaan Program Kegiatan (2) Pengendalian, Evaluasi dan (3) Pelaporan

Perencanaan Program Kegiatan Dinas
Text Box: Melaksanakan urusan Perencanaan program kegiatan, melalui  penyusunan dokumen Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Pengendalian dan Evaluasi Kegiatan Dinas

Menyelenggarakan forum Koordinasi Perencanaan Program Kegiatan tahunan melalui Forum SKPD dan dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat Kabupaten. Melaksanakan evaluasi program kegiatan dinas, melalui penyelenggaraan forum Rapat Koordinasi Evaluasi Pembangunan Bidang Kesehatan.


Pelaporan
Melaksanakan urusan pelaporan program kegiatan dinas, melalui penyusunan Dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemereintah (LAKIP), menyelesaikan bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati, menyelesaikan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD)

Struktur Organisasi Sub Bagian Perencanaan Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen

Sesuai Perda Kabupaten Kebumen Nomor 13 tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, Bagian Ketiga Pasal 8 Organisasi Dinas Kesehatan terdiri dari (a) Kepala Dinasw Kesehatan (b) Sekretariat (c) Bidang Pelayanan Kesehatan (d) Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan (e) Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan (f) Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan (g) Unit Pelaksana Teknis Dinas (h) Kelompok Jabatan Fungsional.

Sekretariat membawahi: (1) Sub Bagian Perencanaan (2) Sub Bagian Keuangan (3) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Tuesday, November 10, 2009

UU KESEHATAN

Diketok, Pasal-Pasal UU Kesehatan Dikoreksi



JAKARTA. Banyak yang baru dari Undang-Undang (UU) tentang Kesehatan yang kemarin (14/9) resmi disahkan di Rapat Paripurna DPR. Misalnya, revisi atas UU Nomor 23 Tahun 1992 ini memerintahkan, Pemerintah Pusat dan daerah menyediakan anggaran kesehatan minimal sebesar 5% dari total bujet belanja APBN dan APBD.

Tapi, Ketua Komisi Kesehatan (IX) DPR Ribka Tjiptaning mengatakan, Pemerintah Pusat dan daerah masih punya kesempatan satu tahun untuk memenuhi anggaran kesehatan sebesar 5%. "Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana UU Kesehatan kemungkinan baru selesai tahun depan. Jadi, kenaikan anggaran baru terjadi pada 2011 mendatang," katanya.

Cuma, Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata menyatakan, untuk memenuhi bujet kesehatan sebesar 5% bukan tanggung jawab Pemerintah saja tapi juga masyarakat dan pihak swasta. "Alokasi anggaran kesehatan harus diprioritaskan bagi penduduk miskin, lanjut usia, dan anak telantar," ujar dia.

Tidak cuma bujet kesehatan, Andi menambahkan, UU Kesehatan yang baru juga mengatur pemanfaatan teknologi pelayanan dalam pengobatan dan pemulihan kesehatan. Sebab, "Kesehatan merupakan hak asasi setiap warga negara," katanya.

UU Kesehatan juga memuat ketentuan mengenai aborsi. Beleid ini secara tegas melarang tindakan aborsi kecuali untuk kehamilan akibat perkosaan yang menyebabkan trauma psikologis. "Kami sudah melakukan kajian dan dengar pendapat dengan ahli," ujar Ketua Panitia Khusus DPR tentang RUU Kesehatan, Umar Wahid.

Lalu, UU Kesehatan yang baru juga mengatur juga soal hak bayi memperoleh air susu ibu alias ASI secara eksklusif selama enam bulan. Kecuali dalam keadaan darurat, ASI dapat digabung dengan makanan lain dan susu formula.

UU Kesehatan juga memberikan kewenangan pada Pemerintah untuk mengendalikan harga obat esensial dan obat generik. "Ini untuk melindungi masyarakat miskin," kata Andi.

Fitri Nur Arifenie, Yohan Rubiyantoro KONTAN


Jika ada saran-saran silakan berikan komentar di akhir posting ini, atau jika ingin berdiskusi bisa kunjungi saya di Forum Membangun Kinerja Staff.



Jika artikel ini bermanfaat, silakan isikan alamat email anda untuk berlangganan:

Delivered by FeedBurner

Tuesday, October 13, 2009

BAGAN ALIR PROSES PENYUSUNAN RENSTRA SKPD

Bagan 1 Memperlihatkan alur proses penyusunan Renstra SKPD yang dikembangkan oleh LGSP-USAID, yang mengikuti ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku
tentang perencanaan daerah. Ada 3 (tiga) tiga alur spesifik yang digambarkan di sini yaitu alur proses teknokratis-strategis, alur proses partisipatif, dan alur proses legislasi dan politik. Ketiga alur proses tersebut menghendaki pendekatan yang berbeda, namun saling berinteraksi satu sama lain untuk menghasilkan Renstra SKPD
yang terpadu.

Alur Proses Teknokratis dan Strategis

Alur ini merupakan alur teknis perencanaan, yang merupakan dominasi para perencana daerah dan pakar perencanaan daerah. Alur ini ditujukan menghasilkan informasi, analisis, proyeksi, alternatif-alternatif tujuan, strategi, kebijakan, dan program sesuai kaidah teknis perencanaan yang diharapkan dapat memberikan masukan bagi alur proses partisipatif.

Alur Proses Partisipatif
Alur ini merupakan alur bagi keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan daerah. Alur ini merupakan serangkaian public participatory atau participatory planning events untuk menghasilkan konsensus dan kesepakatan atas tahap-tahap penting
pengambilan keputusan perencanaan. Alur ini merupakan wahana bagi organisasi masyarakat sipil (NGO, CSO, CBO) untuk memberikan kontribusi yang efektif pada setiap public participatory events, kemudian mereview dan mengevaluasi hasil-hasil
proses strategis.

Alur Legislasi dan Politik
Ini merupakan alur proses konsultasi dengan legislatif (DPRD) untuk menghasilkan Peraturan Kepala SKPD tentang Renstra SKPD. Pada alur ini diharapkan DPRD dapat memberikan kontribusi pemikirannya, review, dan evaluasi atas hasil-hasil baik
proses strategis maupun proses partisipatif.

Sumber:
Seri Perencanaan Partisipatif, Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah, Bahan Pelatihan dan Pendampingan, Bagi Eksekutif, Legislatif dan Organisasi Masyarakat Sipil, Bagian 3 Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, LGSP, Jakarta, 2007

Buku tersebut dapat di download disini
download

Bagan alir download disini
download

Jika ada saran-saran silakan berikan komentar di akhir posting ini, atau jika ingin berdiskusi bisa kunjungi saya di Forum Membangun Kinerja Staff.

Prinsip-prinsip Penyusunan RENSTRA SKPD

Sejalan dengan Undang-Undang No 25/2004, maka penyusunan Renstra SKPD perlu memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut: (1)Teknokratis (Strategis) (2)Demokratis dan partisipatif (3)Politis (4) Perencanaan bottom-up (5) Perencanaan top-down.

Teknokratis (Strategis

Dokumen Renstra SKPD pada dasarnya merupakan suatu proses pemikiran strategis. Kualitas Dokumen Renstra SKPD
sangat ditentukan oleh seberapa jauh Renstra SKPD dapat mengemukakan secara sistematis proses pemikiran strategis tersebut. Perencanaan strategis erat kaitannya dengan proses menetapkan kemana daerah akan diarahkan pengembangannya
dan apa yang hendak dicapai dalam lima tahun mendatang;bagaimana mencapainya dan langkah-langkah strategis apa yang perlu dilakukan agar tujuan tercapai. Alur pemikiran strategis (strategic thinking process) pada dasarnya mencakup elemen-elemen sebagai berikut: (i)Ada rumusan isu dan permasalahan pembangunan yang jelas (ii) Ada rumusan prioritas isu sesuai dengan urgensi dan kepentingan dan dampak isu terhadap kesejahteraan masyarakat banyak (iii) Ada rumusan tujuan pembangunan yang memenuhi kriteria SMART (specific, measurable, achievable, result oriented, time bound) (iv) Ada rumusan alternatif strategi untuk pencapaian tujuan (v)Ada rumusan kebijakan untuk masing-masing strategi (vi) Ada pertimbangan atas kendala ketersediaan sumber daya dan dana (kendala fiskal SKPD) (vii)Ada prioritas program (viii) Ada tolok ukur dan target kinerja capaian program (ix)Ada pagu indikatif program (x) Ada kejelasan siapa bertanggung jawab untuk mencapai tujuan, sasaran dan hasil, dan waktu penyelesaian termasuk review kemajuan pencapaian sasaran (xi)Ada kemampuan untuk menyesuaikan dari waktu ke waktu terhadap perkembangan internal dan eksternal yang terjadi (xii) Ada evaluasi terhadap proses perencanaan yang dilakukan (xiii)Ada komunikasi dan konsultasi berkelanjutan dari dokumen yang dihasilkan (xiv)Ada instrumen, metodologi, pendekatan yang tepat digunakan
untuk mendukung proses perencanaan

Demokratis dan Partisipatif

Ini bermakna bahwa proses penyusunan Renstra SKPD perlu dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan masyarakat (stakeholder) dalam pengambilan keputusan perencanaan di semua tahapan perencanaan: (i) Ada identifikasi stakeholder yang relevan untuk dilibatkan dalam proses perumusan visi, misi, dan agenda SKPD serta dalam proses pengambilan keputusan penyusunan Renstra SKPD (ii) Ada kesetaraan antara government dan non government stakeholder dalam pengambilan keputusan
· Ada transparasi dan akuntabilitas dalam proses perencanaan (iii) Ada keterwakilan yang memadai dari seluruh segmen masyarakat, terutama kaum perempuan dan kelompok
marjinal (iv)Ada sense of ownership masyarakat terhadap Renstra SKPD (v)Ada pelibatan dari media (vi)Ada konsensus atau kesepakatan pada semua tahapan penting pengambilan keputusan seperti perumusan prioritas isu dan permasalahan, perumusan tujuan, strategi dan kebijakan, dan prioritas program

Politis

Ini bermakna bahwa penyusunan Renstra SKPD melibatkan proses konsultasi dengan kekuatan politis terutama Kepala Daerah Terpilih dan DPRD: (i)Ada konsultasi dengan KDH Terpilih untuk penerjemahan yang tepat dan sistematis atas visi, misi, dan program Kepala Daerah Terpilih ke dalam tujuan, strategi, kebijakan, dan program
pembangunan daerah (ii)Ada keterlibatan DPRD dalam proses penyusunan Renstra
SKPD (iii) Ada pokok-pokok pikiran DPRD dalam proses penyusunan Renstra SKPD (iv)Ada naskah akademis untuk mendukung proses pengesahan Renstra SKPD (v)Ada review dan evaluasi dari DPRD terhadap rancangan Renstra SKPD (vi) Ada pembahasan terhadap Ranperda Renstra SKPD (vii)Ada pengesahan Renstra SKPD sebagai Peraturan Kepala
SKPD yang mengikat semua pihak untuk melaksanakannya dalam lima tahun ke depan.

Bottom-up

Ini bermakna bahwa proses penyusunan RENSTRA SKPD perlu memperhatikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat: (i)Ada penjaringan aspirasi dan kebutuhan masyarakat untuk
melihat konsistensi dengan visi, misi, dan program Kepala Daerah Terpilih (ii) Memperhatikan hasil proses musrenbang dan kesepakatan dengan masyarakat tentang prioritas pembangunan daerah (iii) Mempertimbangkan hasil Forum Multi Stakeholder SKPD (iv)Memperhatikan hasil proses penyusunan Renstra SKPD.

Top down

Ini bermakna bahwa proses penyusunan Renstra SKPD perlu bersinergi dengan rencana strategis di atasnya dan komitmen pemerintahan atasan berkaitan: (i)Ada sinergi dengan RPJM Nasional dan RENSTRA K/L (ii)Ada sinergi dan konsistensi dengan RPJPD dan RPJMD (iii) Ada sinergi dan konsistensi dengan RTRWD (iv)Ada sinergi dan komitmen pemerintah terhadap tujuantujuan pembangunan global seperti Millenium Development Goals, Sustainable Development, pemenuhan Hak Asasi Manusia, pemenuhan air bersih dan sanitasi, dsb

Sumber:
Seri Perencanaan Partisipatif, Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah, Bahan Pelatihan dan Pendampingan, Bagi Eksekutif, Legislatif dan Organisasi Masyarakat Sipil, Bagian 3 Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, LGSP, Jakarta, 2007

Buku tersebut dapat di download disini
download

Jika ada saran-saran silakan berikan komentar di akhir posting ini, atau jika ingin berdiskusi bisa kunjungi saya di Forum Membangun Kinerja Staff.

Landasan Hukum Penyusunan RENSTRA SKPD

Penyusunan Renstra SKPD perlu mengantisipasi tentang adanya diskrepansi (perbedaan) dalam peraturan dan perundangan perencanaan dan penganggaran daerah terutama
tentang status hukum Renstra SKPD; belum adanya payung pengaturan yang terpadu antara perencanaan dan penganggaran daerah yang menyebabkan kurang terintegrasinya perencanaan dan penganggaran; masih terbatasnya pemahaman di daerah tentang performance planning walaupun pengangaran daerah telah menjalankan performance budgeting untuk beberapa waktu;singkatnya waktu (3 bulan) yang diberikan dalam peraturan/perundangan untuk menyusun Renstra SKPD.

Penyusunan Renstra SKPD perlu mengembangkan hubungan (link) di antara peraturan dan perundangan tersebut sehingga Renstra SKPD sebagai dokumen rencana jangka menengah
mudah diterjemahkan ke dalam rencana tahunan RKPD, KUA APBD, Renja SKPD, RKA-SKPD, dan APBD. Ada 9 (sembilan) landasan hukum utama yang mengatur sistem, mekanisme, proses dan prosedur tentang Renstra SKPD khususnya dan perencanaan dan penganggaran daerah pada umumnya di era desentralisasi ini, yaitu: (1) Undang- Undang No 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN)(2) Undang- Undang No 17/2003 tentang Keuangan Negara (3) Undang- Undang No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (4)Undang- Undang No 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (5)Peraturan Pemerintah No 58/2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (6)Peraturan Pemerintah No 65/2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (7)Peraturan Menteri Dalam Negeri No 6/2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal (8)SEB Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Dalam Negeri 0008/M.PPN/01/2007/050/264A/SJ tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Musrenbang Tahun 2007 (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Undang-Undang No 25/2004 mengatur tentang peranan dan
tanggung jawab Kepala SKPD untuk menyiapkan Renstra SKPD, keterkaitan visi dan misi Kepala Daerah Terpilih dengan RPJMDdan Renstra SKPD, pokok-pokok isi dokumen Renstra SKPD, status hukum Renstra SKPD. Renstra SKPD dijadikan pedoman bagi penyusunan Renja SKPD. Undang-Undang ini juga menekankan keterkaitan erat antara penyusunan RPJMD dengan RENSTRA SKPD.

Sumber:
Seri Perencanaan Partisipatif, Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah, Bahan Pelatihan dan Pendampingan, Bagi Eksekutif, Legislatif dan Organisasi Masyarakat Sipil, Bagian 3 Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, LGSP, Jakarta, 2007

Buku tersebut dapat di download disini
download

Jika ada saran-saran silakan berikan komentar di akhir posting ini, atau jika ingin berdiskusi bisa kunjungi saya di Forum Membangun Kinerja Staff.

PERENCANAAN KESEHATAN pada kenyataannya bukan sekedar menciptakan Dokumen Perencanaan Kesehatan. Lebih dari itu, merupakan pergumulan antara ilmu, tradisi, partisipasi, paradigma hingga kinerja lembaga.

Peta Situs

Selamat Datang. Ini adalah ruang publik, untuk sekedar berbagi pengetahuan dan pengalaman. Bersama saya Cokroaminoto, untuk berdiskusi masalah Perencanaan Kesehatan untuk membangun kinerja staff, atau bagaimana Menulis Proposal dan Laporan Penelitian untuk kertas kerja (working-paper), Karya Tulis Ilmiah (KTI), Skripsi, Thesis atau sejenisnya atau tertarik untuk melihat dari dekat keragaman budaya Nusantara. Atau membaca koleksi file atau download materi kuliah saya.

Di wordpress.com atau blogetery.com, anda dapat menemukan juga blog saya, tulisan isteri dan anak saya. Terima kasih.